Jumat, 09 Desember 2011

CARA MENGAJUKAN PERKARA

BAB 2
CARA MENGAJUKAN PERKARA


A. Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
  1. kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
  2. karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
  3. karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
  4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.
B. Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

1. Tersangka atau Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).

2. Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidkan (pasal 1 butir 4) . Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI (pasal 4 KUHAP).

Wewenang Penyelidik
Pasal 5 ayat (1) KUHAP mengatakan , Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. mencari keterangan dan barang bukti
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; serta,
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penyidik
Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan al :
-Pejabat imigrasi
-Bea cukai
-Dinas kesehatan


Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah :
Pejabat polisi negara RI
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan dengan itu.

Wewenang Penyidik POLRI
a. menerima laporan atau pengaduan
b. melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret sesorang
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).

Wewenang Penyidik PNS tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal 7 ayat 2 KUHAP).

Dalam pasal 8 KUHAP (1) , penyidik membuat berita acara untuk setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.


3. Penuntut umum / Jaksa
Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a KUHAP).
Jaksa adalah yang diberi wewenang oleh UU untuk melaukan penunutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).

Weweang Penuntut Umum (Bab IV KUHAP pasal 14), yaitu :
1. Meneima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2. mengadakan prapenuntutan
3. melakukan penahanan
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yg disertai surat panggilan,termasuk kepada saksi.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan umum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut UU.
10. melaksanakan penetapan hakim.


4. Penasihat hukum dan Bantuan Hukum
Fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar