Senin, 23 Januari 2012

HUKUM ACARA PIDANA

1.       Asas-asas Hukum Acara Pidana =
-       Perlakuan yg sama atas setiap org dimuka hokum
-       Praduka tidak bersalah
-       Peradilan Cepat, sederhana, , dan biaya Murah
-       Hak Memperoleh bantuan Hukum
-       Hak tersangka/terdakwa utk mengetahuai perbuatan pidana yg disangkakan/didakwakan
-       Pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa
-       Pemeriksaan pengadilan yg terbuka utk umum
-       Penangkapan, penahanan, penggeledehan, penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis
-       Pemberian Ganti rugi dan rehabilitasi
-       Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan
-        
2.       Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan =
-       Penyelidikan = Suatu tindakan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa / kasus akibat suatu tindak pidana atau bukan.
-       Penyidikan = Suatu tindakan dari para aparat penegak hukum dalam Mencari,  menemukan, mengumpulkan bukti , serta Mencari tahu siapa pelaku tindak pidana dan korbannya.

3.       Pengertian Penahanan dan Jenis- Jenis Penahanan =
-       Penahanan = Penenpatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim  dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam UU .
-       Jenis-Jenis Penahanan =
a.        penahanan rumah tahanan negara (RUTAN) = dilakukan di kantor kepolisian negara, kejari, LP, RS, tempat lain spt kasus narkoba.
b.       Penahan Rumah = Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
c.        Penahan Kota = Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediamati tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor pada waktu yang ditentukan.

4.       Kapan Dikatan Sebagai Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana =
-       Tersangka = Ketika Proses hukum telah memasuki  Tahap Peyidikan yg dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
-       Terdakwa = Ketika Proses Hukum  telah memasuki pada Tahap Penuntutan yg Dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Di Peradilan.
-       Terpidana = Ketika Hakim Telah melakukan Putusan Pengadilan yg mem Vonis  bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan Hukuman Pidana sesuai dengan UU yg Berlaku.
-        
5.       Jenis-Jenis Alat Bukti
-       Keterangan Saksi = Apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.
-       Keterangan Ahli = Apa yg seorang Ahli nyatakan di Sidang Peradilan.
-       Surat =
a.        Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yg dibuat pejabat umum yg berwenang atau yg dibuat dihadapannya, yg memuat keterangan tntang kejadia atau keadaan yg didengar,dilihat atauayg dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yg jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
b.       Surat yg dibuat menurut ketentuan peraturan per UU atau surat yg dibuat oleh pejabat mengenai hal yg termasuk dalam tata laksanayg menjadi tanggung jawabnya danyg diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan.
c.        Surat keterangan dari seorang ahli yg memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yg diminta secara resmi daripadanya.
d.       Surat lain yg hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yg lain.
-       Petunjuk =  Perbuatan, kejadian atau keadaan , yg karena persesuaiannya, baik antara yg satu dngan yg lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
-       Keterangan Terdakwa = Apa yg terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yg ia lakukan atau yg ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

6.       Ganti Kerugian dan Rehabilitasi =
-       Ganti Kerugian =  hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yg berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP”
-       Rehabilitasi = “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan & harkat serta martabatnya yg diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan menurut cara yg diatur dalam KUHAP”.
-        

Selasa, 10 Januari 2012

Memahami Hukum Koperasi Indonesia

Setiap kali membuka mata kuliah Hukum Koperasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pertanyaan yang selalu diajukan oleh mahasiswa adalah: Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang? Pertanyaan ini bukan sekadar pandangan mahasiswa di ruang kelas, melainkan kiranya mewakili persepsi publik mengenai perkembangan koperasi di Indonesia. Jawabannya tentu sangat tergantung pada konteks dalam mana pertanyaan tersebut dianalisis. Sebagai bagian dari Program Kekhususan Hukum Ekonomi, pertanyaan ini akan dicoba untuk dijelaskan dalam perspektif hukum. Dalam perspektif Hukum Koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 (dua) pengertian sekaligus; yaitu, pertama, sebagai sebuah sistem ekonomi dan, kedua, sebagai suatu badan usaha.
Dua pengertian ini haruslah dipahami sebagai dwi-tunggal, yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Seringkali, untuk memberikan pemahaman mengenai koperasi, koperasi dibandingkan dengan bentuk-bentuk badan usaha lain misalnya Perseroan Terbatas (PT). Perbandingan sedemikian tentu saja menghasilkan deskripsi mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai karakteristiknya. Akan tetapi, sekadar membandingkan koperasi dengan badan usaha lainnya tidak akan pernah menghasilkan suatu pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang ruang-lingkupnya, terutama bila tidak terlebih dahulu dipahami dua wajah koperasi dalam Hukum Koperasi Indonesia.
Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Dalam perspektif hukum, landasan koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi telah diatur sangat jelas dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut dengan ketiga ayatnya merupakan satu kesatuan dari sistem norma hukum, tidak saja karena sejarah Republik yang telah menggariskannya, tetapi karena di sanalah sebenarnya terletak ideologi ekonomi, esensi keadilan bernegara, dan logika-logika kemerdekaan sebuah bangsa. Terlepas dari upaya pengaburan hakikat Pasal 33 melalui hasil amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 dengan menambahkan dua ayat baru, pemahaman mengenai hakikat asli Pasal 33 menjadi sangat penting.
Pernyataan Swasono (2007) bahwa hakikat Pasal 33 UUD 1945 adalah wujud nasionalisme ekonomi Indonesia mengandung pengertian berupa tekad kemerdekaan untuk mengganti asas perorangan (individualisme) menjadi asas kebersamaan dan kekeluargaan. Usaha bersama atas asas kekeluargaan adalah wujud kebersamaan, suatu mutualism and brotherhood; bukan individualisme, melainkan saling menghormati dan peduli sesama serta saling tolong-menolong sebagai sebuah kewajiban bersama. Pasal ini juga dipandang telah memposisikan rakyat Indonesia secara substansial untuk memperoleh sebesar-besar kemakmuran dari bumi, air dan kekayaan alam Indonesia.
Bila memperhatikan hakikat Pasal 33 tersebut, sangat jelas tampak sebuah keterkaitan yang erat antara Pasal 33, khususnya ayat (1), dengan nilai utama koperasi, yaitu kerjasama. Koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi yang berbasis anggota, memiliki prinsip dasar mengedepankan kekuatan anggota untuk saling bekerjasama dalam memenuhi kesejahteraan bersama secara mandiri. Bila dilihat sejarah konstitusi, khususnya penjelasan UUD 1945 yang sebelum amandemen diakui keberadaannya, badan usaha yang sangat sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Pasal 33 merupakan sikap founding fathers yang menghendaki suatu transformasi badan usaha yang ada pada masa itu ke arah Koperasi Indonesia.
Dalam pengertian ini, transformasi tersebut tidak berarti mengubah semua badan usaha menjadi badan usaha koperasi, namun sebenarnya menitikberatkan pada koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi. Swasono (2007) menyatakan bahwa dengan sistem ekonomi koperasi, bentuk-bentuk perusahaan seperti PT, Firma, CV, BUMN, BUMD dan sebagainya dapat memiliki bangun koperasi, dengan spirit internal dan jejaring esksternal yang berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan sebagai sistem ekonomi nasional berdasarkan Triple Co, yaitu: co-ownership, co-determination dan co-responsibility. Dengan mewujudkan sistem ekonomi koperasi, maka koperasi sebagai sebuah badan usaha juga akan tumbuh dan berkembang sebagai entitas bisnis.
Bila koperasi sebagai sistem ekonomi kembali dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa di atas, sangat jelas bahwa sejauh ini upaya untuk menjalankan sistem ekonomi koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 telah gagal. Kegagalan ini dapat dilihat dari pranata-pratana yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah dalam menopang sistem ekonomi. Segala rezim, mulai dari Orde Baru sampai sekarang, sangat jelas keberpihakannya kepada pengembangan pranata-pranata yang menopang sistem ekonomi kapitalis liberal seperti perbankan, pasar modal dan berbagai institusi keuangan lainnya. Tentu saja, setiap rezim itu menyertakan dalam programnya pengembangan ekonomi kerakyatan. Akan tetapi, sayangnya, sejarah mencatat keberpihakan kepada sistem ekonomi kapitalis liberal terlalu sulit diingkari.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan pelaksananya. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terkait koperasi sebagai badan usaha, Hatta (1933) menegaskan rakyat sebagai produsen-produsen kecil harus bergabung membentuk koperasi (produksi). Dengan cara ini, teknik baru dalam bidang produksi lebih mungkin untuk dikuasai daripada dilakukan secara terpisah-pisah. Usaha bersama akan membangkitkan skala ekonomi dan meningkatkan produktivitas. Dengan kekuatan ini, koperasi akan mampu mempengaruhi pasar.
Dari pendapat Hatta ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai badan usaha sebenarnya tidak anti-pasar. Untuk dapat berkompetisi dalam pasar, koperasi sebagai badan usaha harus mampu membaca potensi anggota, mengkoordinasikan segala sumberdaya yang ada, dan memetakan peluang usaha untuk memproduksi barang atau jasa secara mandiri. Pilihan terhadap peluang usaha pertama-tama harus didasarkan pada kepentingan ekonomi bersama anggotanya. Misalnya, jika sekelompok peternak sapi ingin mendirikan koperasi, maka yang paling sesuai dengan kepentingan ekonomi mereka adalah usaha penjualan atau pengolahan susu sapi. Dalam konteks ini, koperasi harus tunduk pada kaidah, prinsip dan logika entitas bisnis, di mana prinsip manajemen yang profesional dan prinsip keuangan yang baik harus menjadi landasan utama.
Bila dikaitkan kembali koperasi sebagai sebuah badan usaha dengan pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tadi, sebahagian besar koperasi dalam perjalanan sejarah tidak tumbuh secara profesional dan mandiri. Kegagalan negara menciptakan sistem ekonomi koperasi tentu turut mempengaruhi perkembangan koperasi sebagai badan usaha. Semangat kerjasama koperasi digilas oleh budaya pragmatisme yang tumbuh subur dalam 'ideologi' persaingan. Selain itu, keterlibatan pemerintah selama ini lebih mengintervensi bentuk kelembagaan koperasi daripada membantu menyelesaikan permasalahan utama koperasi, antara lain, akses pada modal dan pasar. Sepak-terjang Koperasi Unit Desa (KUD) selama Orde Baru membuktikan betapa koperasi lebih ditempatkan sebagai entitas politik daripada bisnis. Selain permasalahan eksternal ini, secara internal banyak pengurus koperasi dalam perkembangannya lebih tertarik mengurus usaha atau unit simpan-pinjam daripada menciptakan usaha produktif.
***
Akhirnya, belajar mengenai perseroan terbatas maupun bentuk-bentuk organisasi perusahaan lainnya -terutama dalam alam pikiran dewasa ini di mana logika kapitalistik liberal sudah merupakan keniscayaan- kiranya tidak memerlukan pengantar panjang-lebar mengenai 'dasar-dasar ideologis dan filosofis' bagi berbagai pemahaman dan pengertian yang terkandung di dalamnya. Hal ini jugalah yang membuat tugas (pembelajaran) hukum koperasi Indonesia menjadi semakin berat. Sebelum memulai dengan bahasan mengenai apa-dan-bagaimananya koperasi berfungsi sebagai sebuah organisasi perusahaan, pembelajar harus susah-payah menjawab serentetan pertanyaan terkait mengapa 'koperasi' sebagai gagasan dan kenyataan harus muncul dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Akan tetapi, selama UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sampai 3 masih ada seperti sedia-kala, sampai kapan pun memang itulah yang harus dikerjakan; karena, seperti yang telah dipesankan oleh perancangnya sendiri, Hatta, "cita-cita koperasi Indonesia adalah tantangan fundamental terhadap kapitalisme liberal!"

Hukum jaminan : Pengertian dan macam-macam jaminan

Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
  • Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
  • Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
  • Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
  • ‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
  • Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan
  • Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
  • [penanggung atau penjaminwesel.
  • Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
  • Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN
  • 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
  • Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
  • Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
  • jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
  • ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
  • Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.