Senin, 23 Januari 2012

HUKUM ACARA PIDANA

1.       Asas-asas Hukum Acara Pidana =
-       Perlakuan yg sama atas setiap org dimuka hokum
-       Praduka tidak bersalah
-       Peradilan Cepat, sederhana, , dan biaya Murah
-       Hak Memperoleh bantuan Hukum
-       Hak tersangka/terdakwa utk mengetahuai perbuatan pidana yg disangkakan/didakwakan
-       Pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa
-       Pemeriksaan pengadilan yg terbuka utk umum
-       Penangkapan, penahanan, penggeledehan, penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis
-       Pemberian Ganti rugi dan rehabilitasi
-       Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan
-        
2.       Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan =
-       Penyelidikan = Suatu tindakan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa / kasus akibat suatu tindak pidana atau bukan.
-       Penyidikan = Suatu tindakan dari para aparat penegak hukum dalam Mencari,  menemukan, mengumpulkan bukti , serta Mencari tahu siapa pelaku tindak pidana dan korbannya.

3.       Pengertian Penahanan dan Jenis- Jenis Penahanan =
-       Penahanan = Penenpatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim  dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam UU .
-       Jenis-Jenis Penahanan =
a.        penahanan rumah tahanan negara (RUTAN) = dilakukan di kantor kepolisian negara, kejari, LP, RS, tempat lain spt kasus narkoba.
b.       Penahan Rumah = Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
c.        Penahan Kota = Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediamati tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor pada waktu yang ditentukan.

4.       Kapan Dikatan Sebagai Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana =
-       Tersangka = Ketika Proses hukum telah memasuki  Tahap Peyidikan yg dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
-       Terdakwa = Ketika Proses Hukum  telah memasuki pada Tahap Penuntutan yg Dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Di Peradilan.
-       Terpidana = Ketika Hakim Telah melakukan Putusan Pengadilan yg mem Vonis  bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan Hukuman Pidana sesuai dengan UU yg Berlaku.
-        
5.       Jenis-Jenis Alat Bukti
-       Keterangan Saksi = Apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.
-       Keterangan Ahli = Apa yg seorang Ahli nyatakan di Sidang Peradilan.
-       Surat =
a.        Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yg dibuat pejabat umum yg berwenang atau yg dibuat dihadapannya, yg memuat keterangan tntang kejadia atau keadaan yg didengar,dilihat atauayg dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yg jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
b.       Surat yg dibuat menurut ketentuan peraturan per UU atau surat yg dibuat oleh pejabat mengenai hal yg termasuk dalam tata laksanayg menjadi tanggung jawabnya danyg diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan.
c.        Surat keterangan dari seorang ahli yg memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yg diminta secara resmi daripadanya.
d.       Surat lain yg hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yg lain.
-       Petunjuk =  Perbuatan, kejadian atau keadaan , yg karena persesuaiannya, baik antara yg satu dngan yg lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
-       Keterangan Terdakwa = Apa yg terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yg ia lakukan atau yg ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

6.       Ganti Kerugian dan Rehabilitasi =
-       Ganti Kerugian =  hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yg berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP”
-       Rehabilitasi = “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan & harkat serta martabatnya yg diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan menurut cara yg diatur dalam KUHAP”.
-        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar