Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
- Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
- Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
- Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
- ‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
- Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan
- Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
- [penanggung atau penjaminwesel.
- Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
- Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN
- 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
- Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
- Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
- jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
- ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
- Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar