Senin, 23 Januari 2012

HUKUM ACARA PIDANA

1.       Asas-asas Hukum Acara Pidana =
-       Perlakuan yg sama atas setiap org dimuka hokum
-       Praduka tidak bersalah
-       Peradilan Cepat, sederhana, , dan biaya Murah
-       Hak Memperoleh bantuan Hukum
-       Hak tersangka/terdakwa utk mengetahuai perbuatan pidana yg disangkakan/didakwakan
-       Pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa
-       Pemeriksaan pengadilan yg terbuka utk umum
-       Penangkapan, penahanan, penggeledehan, penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis
-       Pemberian Ganti rugi dan rehabilitasi
-       Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan
-        
2.       Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan =
-       Penyelidikan = Suatu tindakan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa / kasus akibat suatu tindak pidana atau bukan.
-       Penyidikan = Suatu tindakan dari para aparat penegak hukum dalam Mencari,  menemukan, mengumpulkan bukti , serta Mencari tahu siapa pelaku tindak pidana dan korbannya.

3.       Pengertian Penahanan dan Jenis- Jenis Penahanan =
-       Penahanan = Penenpatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim  dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yg diatur dalam UU .
-       Jenis-Jenis Penahanan =
a.        penahanan rumah tahanan negara (RUTAN) = dilakukan di kantor kepolisian negara, kejari, LP, RS, tempat lain spt kasus narkoba.
b.       Penahan Rumah = Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
c.        Penahan Kota = Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediamati tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor pada waktu yang ditentukan.

4.       Kapan Dikatan Sebagai Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana =
-       Tersangka = Ketika Proses hukum telah memasuki  Tahap Peyidikan yg dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
-       Terdakwa = Ketika Proses Hukum  telah memasuki pada Tahap Penuntutan yg Dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Di Peradilan.
-       Terpidana = Ketika Hakim Telah melakukan Putusan Pengadilan yg mem Vonis  bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan Hukuman Pidana sesuai dengan UU yg Berlaku.
-        
5.       Jenis-Jenis Alat Bukti
-       Keterangan Saksi = Apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.
-       Keterangan Ahli = Apa yg seorang Ahli nyatakan di Sidang Peradilan.
-       Surat =
a.        Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yg dibuat pejabat umum yg berwenang atau yg dibuat dihadapannya, yg memuat keterangan tntang kejadia atau keadaan yg didengar,dilihat atauayg dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yg jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
b.       Surat yg dibuat menurut ketentuan peraturan per UU atau surat yg dibuat oleh pejabat mengenai hal yg termasuk dalam tata laksanayg menjadi tanggung jawabnya danyg diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan.
c.        Surat keterangan dari seorang ahli yg memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yg diminta secara resmi daripadanya.
d.       Surat lain yg hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yg lain.
-       Petunjuk =  Perbuatan, kejadian atau keadaan , yg karena persesuaiannya, baik antara yg satu dngan yg lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
-       Keterangan Terdakwa = Apa yg terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yg ia lakukan atau yg ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

6.       Ganti Kerugian dan Rehabilitasi =
-       Ganti Kerugian =  hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yg berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP”
-       Rehabilitasi = “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan & harkat serta martabatnya yg diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan menurut cara yg diatur dalam KUHAP”.
-        

Selasa, 10 Januari 2012

Memahami Hukum Koperasi Indonesia

Setiap kali membuka mata kuliah Hukum Koperasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pertanyaan yang selalu diajukan oleh mahasiswa adalah: Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang? Pertanyaan ini bukan sekadar pandangan mahasiswa di ruang kelas, melainkan kiranya mewakili persepsi publik mengenai perkembangan koperasi di Indonesia. Jawabannya tentu sangat tergantung pada konteks dalam mana pertanyaan tersebut dianalisis. Sebagai bagian dari Program Kekhususan Hukum Ekonomi, pertanyaan ini akan dicoba untuk dijelaskan dalam perspektif hukum. Dalam perspektif Hukum Koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 (dua) pengertian sekaligus; yaitu, pertama, sebagai sebuah sistem ekonomi dan, kedua, sebagai suatu badan usaha.
Dua pengertian ini haruslah dipahami sebagai dwi-tunggal, yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Seringkali, untuk memberikan pemahaman mengenai koperasi, koperasi dibandingkan dengan bentuk-bentuk badan usaha lain misalnya Perseroan Terbatas (PT). Perbandingan sedemikian tentu saja menghasilkan deskripsi mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai karakteristiknya. Akan tetapi, sekadar membandingkan koperasi dengan badan usaha lainnya tidak akan pernah menghasilkan suatu pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang ruang-lingkupnya, terutama bila tidak terlebih dahulu dipahami dua wajah koperasi dalam Hukum Koperasi Indonesia.
Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
Dalam perspektif hukum, landasan koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi telah diatur sangat jelas dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut dengan ketiga ayatnya merupakan satu kesatuan dari sistem norma hukum, tidak saja karena sejarah Republik yang telah menggariskannya, tetapi karena di sanalah sebenarnya terletak ideologi ekonomi, esensi keadilan bernegara, dan logika-logika kemerdekaan sebuah bangsa. Terlepas dari upaya pengaburan hakikat Pasal 33 melalui hasil amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 dengan menambahkan dua ayat baru, pemahaman mengenai hakikat asli Pasal 33 menjadi sangat penting.
Pernyataan Swasono (2007) bahwa hakikat Pasal 33 UUD 1945 adalah wujud nasionalisme ekonomi Indonesia mengandung pengertian berupa tekad kemerdekaan untuk mengganti asas perorangan (individualisme) menjadi asas kebersamaan dan kekeluargaan. Usaha bersama atas asas kekeluargaan adalah wujud kebersamaan, suatu mutualism and brotherhood; bukan individualisme, melainkan saling menghormati dan peduli sesama serta saling tolong-menolong sebagai sebuah kewajiban bersama. Pasal ini juga dipandang telah memposisikan rakyat Indonesia secara substansial untuk memperoleh sebesar-besar kemakmuran dari bumi, air dan kekayaan alam Indonesia.
Bila memperhatikan hakikat Pasal 33 tersebut, sangat jelas tampak sebuah keterkaitan yang erat antara Pasal 33, khususnya ayat (1), dengan nilai utama koperasi, yaitu kerjasama. Koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi yang berbasis anggota, memiliki prinsip dasar mengedepankan kekuatan anggota untuk saling bekerjasama dalam memenuhi kesejahteraan bersama secara mandiri. Bila dilihat sejarah konstitusi, khususnya penjelasan UUD 1945 yang sebelum amandemen diakui keberadaannya, badan usaha yang sangat sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Pasal 33 merupakan sikap founding fathers yang menghendaki suatu transformasi badan usaha yang ada pada masa itu ke arah Koperasi Indonesia.
Dalam pengertian ini, transformasi tersebut tidak berarti mengubah semua badan usaha menjadi badan usaha koperasi, namun sebenarnya menitikberatkan pada koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi. Swasono (2007) menyatakan bahwa dengan sistem ekonomi koperasi, bentuk-bentuk perusahaan seperti PT, Firma, CV, BUMN, BUMD dan sebagainya dapat memiliki bangun koperasi, dengan spirit internal dan jejaring esksternal yang berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan sebagai sistem ekonomi nasional berdasarkan Triple Co, yaitu: co-ownership, co-determination dan co-responsibility. Dengan mewujudkan sistem ekonomi koperasi, maka koperasi sebagai sebuah badan usaha juga akan tumbuh dan berkembang sebagai entitas bisnis.
Bila koperasi sebagai sistem ekonomi kembali dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa di atas, sangat jelas bahwa sejauh ini upaya untuk menjalankan sistem ekonomi koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 telah gagal. Kegagalan ini dapat dilihat dari pranata-pratana yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah dalam menopang sistem ekonomi. Segala rezim, mulai dari Orde Baru sampai sekarang, sangat jelas keberpihakannya kepada pengembangan pranata-pranata yang menopang sistem ekonomi kapitalis liberal seperti perbankan, pasar modal dan berbagai institusi keuangan lainnya. Tentu saja, setiap rezim itu menyertakan dalam programnya pengembangan ekonomi kerakyatan. Akan tetapi, sayangnya, sejarah mencatat keberpihakan kepada sistem ekonomi kapitalis liberal terlalu sulit diingkari.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan pelaksananya. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terkait koperasi sebagai badan usaha, Hatta (1933) menegaskan rakyat sebagai produsen-produsen kecil harus bergabung membentuk koperasi (produksi). Dengan cara ini, teknik baru dalam bidang produksi lebih mungkin untuk dikuasai daripada dilakukan secara terpisah-pisah. Usaha bersama akan membangkitkan skala ekonomi dan meningkatkan produktivitas. Dengan kekuatan ini, koperasi akan mampu mempengaruhi pasar.
Dari pendapat Hatta ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai badan usaha sebenarnya tidak anti-pasar. Untuk dapat berkompetisi dalam pasar, koperasi sebagai badan usaha harus mampu membaca potensi anggota, mengkoordinasikan segala sumberdaya yang ada, dan memetakan peluang usaha untuk memproduksi barang atau jasa secara mandiri. Pilihan terhadap peluang usaha pertama-tama harus didasarkan pada kepentingan ekonomi bersama anggotanya. Misalnya, jika sekelompok peternak sapi ingin mendirikan koperasi, maka yang paling sesuai dengan kepentingan ekonomi mereka adalah usaha penjualan atau pengolahan susu sapi. Dalam konteks ini, koperasi harus tunduk pada kaidah, prinsip dan logika entitas bisnis, di mana prinsip manajemen yang profesional dan prinsip keuangan yang baik harus menjadi landasan utama.
Bila dikaitkan kembali koperasi sebagai sebuah badan usaha dengan pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tadi, sebahagian besar koperasi dalam perjalanan sejarah tidak tumbuh secara profesional dan mandiri. Kegagalan negara menciptakan sistem ekonomi koperasi tentu turut mempengaruhi perkembangan koperasi sebagai badan usaha. Semangat kerjasama koperasi digilas oleh budaya pragmatisme yang tumbuh subur dalam 'ideologi' persaingan. Selain itu, keterlibatan pemerintah selama ini lebih mengintervensi bentuk kelembagaan koperasi daripada membantu menyelesaikan permasalahan utama koperasi, antara lain, akses pada modal dan pasar. Sepak-terjang Koperasi Unit Desa (KUD) selama Orde Baru membuktikan betapa koperasi lebih ditempatkan sebagai entitas politik daripada bisnis. Selain permasalahan eksternal ini, secara internal banyak pengurus koperasi dalam perkembangannya lebih tertarik mengurus usaha atau unit simpan-pinjam daripada menciptakan usaha produktif.
***
Akhirnya, belajar mengenai perseroan terbatas maupun bentuk-bentuk organisasi perusahaan lainnya -terutama dalam alam pikiran dewasa ini di mana logika kapitalistik liberal sudah merupakan keniscayaan- kiranya tidak memerlukan pengantar panjang-lebar mengenai 'dasar-dasar ideologis dan filosofis' bagi berbagai pemahaman dan pengertian yang terkandung di dalamnya. Hal ini jugalah yang membuat tugas (pembelajaran) hukum koperasi Indonesia menjadi semakin berat. Sebelum memulai dengan bahasan mengenai apa-dan-bagaimananya koperasi berfungsi sebagai sebuah organisasi perusahaan, pembelajar harus susah-payah menjawab serentetan pertanyaan terkait mengapa 'koperasi' sebagai gagasan dan kenyataan harus muncul dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Akan tetapi, selama UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sampai 3 masih ada seperti sedia-kala, sampai kapan pun memang itulah yang harus dikerjakan; karena, seperti yang telah dipesankan oleh perancangnya sendiri, Hatta, "cita-cita koperasi Indonesia adalah tantangan fundamental terhadap kapitalisme liberal!"

Hukum jaminan : Pengertian dan macam-macam jaminan

Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
  • Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
  • Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
  • Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
  • ‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
  • Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan
  • Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
  • [penanggung atau penjaminwesel.
  • Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
  • Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN
  • 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
  • Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
  • Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
  • jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
  • ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
  • Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.

Jumat, 09 Desember 2011

CARA MENGAJUKAN PERKARA

BAB 2
CARA MENGAJUKAN PERKARA


A. Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
  1. kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
  2. karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
  3. karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
  4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.
B. Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

1. Tersangka atau Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).

2. Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidkan (pasal 1 butir 4) . Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI (pasal 4 KUHAP).

Wewenang Penyelidik
Pasal 5 ayat (1) KUHAP mengatakan , Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. mencari keterangan dan barang bukti
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; serta,
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penyidik
Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan al :
-Pejabat imigrasi
-Bea cukai
-Dinas kesehatan


Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah :
Pejabat polisi negara RI
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan dengan itu.

Wewenang Penyidik POLRI
a. menerima laporan atau pengaduan
b. melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret sesorang
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).

Wewenang Penyidik PNS tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal 7 ayat 2 KUHAP).

Dalam pasal 8 KUHAP (1) , penyidik membuat berita acara untuk setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.


3. Penuntut umum / Jaksa
Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a KUHAP).
Jaksa adalah yang diberi wewenang oleh UU untuk melaukan penunutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).

Weweang Penuntut Umum (Bab IV KUHAP pasal 14), yaitu :
1. Meneima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2. mengadakan prapenuntutan
3. melakukan penahanan
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yg disertai surat panggilan,termasuk kepada saksi.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan umum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut UU.
10. melaksanakan penetapan hakim.


4. Penasihat hukum dan Bantuan Hukum
Fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.

kelapa sawit

Sejarah Perkembangan Tanaman Kelapa Sawit di Indonesia

Tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis) berasal dari Afrika barat, merupakan tanaman penghasil utama minyak nabati yang mempunyai produktivitas lebih tinggi dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati lainnya. Kelapa sawit pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah Belanda pada tahun 1848. Saat itu ada 4 batang bibit kelapa sawit yang ditanam di Kebun Raya bogor (Botanical Garden) Bogor, dua berasal dari Bourbon (Mauritius) dan dua lainnya dari Hortus Botanicus, Amsterdam (Belanda). Awalnya tanaman kelapa sawit dibudidayakan sebagai tanaman hias, sedangkan pembudidayaan tanaman untuk tujuan komersial baru dimulai pada tahun 1911.
Perintis usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah Adrien Hallet (orang Belgia ), kemudian budidaya yang dilakukannya diikuti oleh K.Schadt yang menandai lahirnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia mulai berkembang. Perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Sumatera (Deli) dan Aceh. Luas areal perkebunan mencapai 5.123 Ha.
Pada masa pendudukan Belanda, perkebunan kelapa sawit maju pesat sampai bisa menggeser dominasi ekspor Negara Afrika waktu itu. Memasuki masa pendudukan Jepang, perkembangan kelapa sawit mengalami kemunduran. Lahan perkebunan mengalami penyusutan sebesar 16% dari total luas lahan yang ada sehingga produksi minyak sawitpun di Indonesia hanya mencapai 56.000 ton pada tahun 1948 / 1949, pada hal pada tahun 1940 Indonesia mengekspor 250.000 ton minyak sawit.
Pada tahun 1957, setelah Belanda dan Jepang meninggalkan Indonesia, pemerintah mengambil alih perkebunan (dengan alasan politik dan keamanan). Untuk mengamankan jalannya produksi, pemerintah meletakkan perwira militer di setiap jenjang manejemen perkebunan. Pemerintah juga membentuk BUMIL (Buruh Militer) yang merupakan kerja sama antara buruh perkebunan dan militer. Perubahan manejemen dalam perkebunan dan kondisi social politik serta keamanan dalam negeri yang tidak kondusif, menyebabkan produksi kelapa sawit menurun dan posisi Indonesia sebagai pemasok minyak sawit dunia terbesar tergeser oleh Malaysia.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan perkebunan diarahkan dalam rangka menciptakan kesempatan keja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sektor penghasil devisa Negara. Pemerintah terus mendorong pembukaan lahan baru untuk perkebunan. Sampai pada tahun 1980, luas lahan mencapai 294.560 Ha dengan produksi CPO (Crude Palm Oil) sebesar 721.172 ton. Sejak itu lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia berkembang pesat terutama perkebunan rakyat. Hal ini didukung oleh kebijakan Pemerintah yang melaksanakan program Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR – BUN).
Luas areal tanaman kelapa sawit terus berkembang dengan pesat di Indonesia. Hal ini menunjukkan meningkatnya permintaan akan produk olahannya. Ekspor minyak sawit (CPO) Indonesia antara lain ke Belanda, India, Cina, Malaysia dan Jerman, sedangkan untuk produk minyak inti sawit (PKO) lebih banyak diekspor ke Belanda, Amerika Serikat dan Brasil.

Manfaat dan Keunggulan Tanaman Kelapa Sawit

Bagian yang paling utama untuk diolah dari kelapa sawit adalah buahnya. Bagian daging buah menghasilkan minyak kelapa sawit mentah yang diolah menjadi bahan baku minyak goreng. Kelebihan minyak nabati dari sawit adalah harga yang murah, rendah kolesterol, dan memiliki kandungan karoten tinggi. Minyak sawit juga dapat diolah menjadi bahan baku minyak alkohol, sabun, lilin, dan industri kosmetika. Sisa pengolahan buah sawit sangat potensial menjadi bahan campuran makanan ternak dan difermentasikan menjadi kompos. Tandan kosong dapat dimanfaatkan untuk mulsa tanaman kelapa sawit, sebagai bahan baku pembuatan pulp dan pelarut organik, dan tempurung kelapa sawit dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan pembuatan arang aktif.
Kelapa sawit mempunyai produktivitas lebih tinggi dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati lainnya (seperti kacang kedele, kacang tanah dan lain-lain), sehingga harga produksi menjadi lebih ringan. Masa produksi kelapa sawit yang cukup panjang (22 tahun) juga akan turut mempengaruhi ringannya biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengusaha kelapa sawit. Kelapa sawit juga merupakan tanaman yang paling tahan hama dan penyakit dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati lainnya. Jika dilihat dari konsumsi per kapita minyak nabati dunia mencapai angka rata-rata 25 kg / th setiap orangnya, kebutuhan ini akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya konsimsi per kapita.

Peranan Kelapa Sawit dalam Perekonomian Indonesia

Dalam perekonomian Indonesia, kelapa sawit (dalam hal ini minyaknya) mempunyai peran yang cukup strategis, karena : (1) Minyak sawit merupakan bahan baku utama minyak goreng, sehingga pasokan yang kontinyu ikut menjaga kestabilan harga dari minyak goreng tersebut. Ini penting sebab minyak goreng merupakan salah satu dari 9 bahan pokok kebutuhan masyarakat sehinga harganya harus terjangkau oleh seluruh lapisan masarakat. (2) Sebagai salah satu komoditas pertanian andalan ekspor non migas, komoditi ini mempunyai prospek yang baik sebagai sumber dalam perolehan devisa maupun pajak. (3) Dalam proses produksi maupun pengolahan juga mampu menciptakan kesempatan kerja dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sampai pertengahan tahun 1970 an minyak kelapa merupakan pemasok utama dalam kebutuhan minyak nabati dalam negeri. Baik minyak goreng maupun industri pangan lainnya lebih banyak menggunakan minyak kelapa dari pada minyak sawit. Produksi kelapa yang cenderung menurun selam 20 tahun terakhir ini menyebabkan pasokannya tidak terjamin, sehingga timbul krisis minyak kelapa pada awal tahun 1970. Di sisi lain, produksi minyak kelapa sawit cenderung meningkat sehingga kedudukan minyak kelapa digantikan oleh kelapa sawit, terutama dalam industri minyak goreng. Dari segi perolehan devisa, selama beberapa tahun terkhir ini kondisinya kurang baik. Volume ekspor selama dekade terakhir ini memang selalu meningkat, akan tetapi peningkatannya tidak selalu diikuti oleh peningkatan dalam nilainya. Hal ini terjdi karena adanya fluktuasi harga di pasaran Internasional.

Ciri-ciri Fisiologi Kelapa Sawit

Daun
Daun kelapa sawit merupakan daun majemuk. Daun berwarna hijau tua dan pelapah berwarna sedikit lebih muda. Penampilannya sangat mirip dengan tanaman salak, hanya saja dengan duri yang tidak terlalu keras dan tajam.
Batang
Batang tanaman kelapa sawit diselimuti bekas pelapah hingga umur 12 tahun. Setelah umur 12 tahun pelapah yang mengering akan terlepas sehingga menjadi mirip dengan tanaman kelapa.
Akar
Akar serabut tanaman kelapa sawit mengarah ke bawah dan samping. Selain itu juga terdapat beberapa akar napas yang tumbuh mengarah ke samping atas untuk mendapatkan tambahan aerasi.
Bunga
Bunga jantan dan betina terpisah dan memiliki waktu pematangan berbeda sehingga sangat jarang terjadi penyerbukan sendiri. Bunga jantan memiliki bentuk lancip dan panjang sementara bunga betina terlihat lebih besar dan mekar.
Buah
Buah sawit mempunyai warna bervariasi dari hitam, ungu, hingga merah tergantung bibit yang digunakan. Buah bergerombol dalam tandan yang muncul dari tiap pelapah.
Buah terdiri dari tiga lapisan:
a) Eksoskarp, bagian kulit buah berwarna kemerahan dan licin.
b) Mesoskarp, serabut buah
c) Endoskarp, cangkang pelindung inti
Inti sawit merupakan endosperm dan embrio dengan kandungan minyak inti berkualitas tinggi.

BUDIDAYA TANAMAN KELAPA SAWIT

Persyaratan tumbuh tanaman kelapa sawit

Daerah pengembangan tanaman kelapa sawit yang sesuai berada pada 15 °LU-15 °LS. Ketinggian pertanaman kelapa sawit yang ideal berkisar antara 1-500 m dpl. Lama penyinaran matahari rata-rata 5-7 jam/hari. Curah hujan tahunan 1.500-4.000 mm. Temperatur optimal 24-280C. Kecepatan angin 5-6 km/jam untuk membantu proses penyerbukan. Kelembaban optimum yang ideal sekitar 80-90 %. Kelapa sawit dapat tumbuh pada jenis tanah Podzolik, Latosol, Hidromorfik Kelabu, Alluvial atau Regosol. Nilai pH yang optimum adalah 5,0–5,5. Kelapa sawit menghendaki tanah yang gembur, subur, datar, berdrainase baik dan memiliki lapisan solum yang dalam tanpa lapisan padas. Kondisi topografi pertanaman kelapa sawit sebaiknya tidak lebih dari 15o.

Penyediaan benih

1) Diperoleh Sumber Benih Kelapa Sawit
Sumber benih yang baik dapat diperoleh dari balai-balai penelitian kelapa sawit, terutama oleh Marihat Research Station dan Balai Penelitian Perkebunan Medan (RISPA). Dalam penyediaan benih kelapa sawit, balai-balai penelitian tersebut mempunyai kebun induk yang baik dan terjamin dengan pohon induk tipe Delidura dan pohon bapak tipe Pisifera terpilih.
2) Penyediaan benih sendiri
Untuk memperoleh buah / benih yang baik, penyerbukan yang terjadi pada bunga betina dari pohon induk harus dilakukan secara terkontrol. Untuk maksud tersebut, penyerbukan harus dilaksanakan secara buatan. Dalam penyerbukan secara buatan, pohon induk untuk bunga betina yang digunakan adalah tipe Dura atau Delidura terpilih seperti terdapat di Marihat research Station, sedangkan sebagai pohon induk bunga jantan digunakan tipe Pisifera yang juga tersedia di Marihat Research Station. Penyerbukan buatan diawali dengan penyediaan serbuk sari. Beberapa saat sebelum bunga matang, bunga jantan dari pohon induk terpilih dibungkus dengan kantung plastik transparan. Setelah bunga jantan tersebut matang, lalu dipotong dan dibawa ke laboratorium untuk dipisahkan dari tandannya, kemudian diangin-anginkan. Serbuk sari ini dimasukkan ke dalam tube dengan mencampurkan 0,25 gram serbuk sari dengan 1 gram talk. Tube yang telah berisi serbuk sari dimasukkan ke dalam sebuah botol kemudian divakumkan. Sambil menunggu saat penggunaannya botol serbuk sari harus disimpan di dalam almari pendingin (freezer). Pada pohon induk untuk bunga betina terpilih, tandan bunga betina ditutup dengan kantung plastik transparan dan diberi label. Amati bunga sampai mencapai tingkat matang reseptif. Ciri-ciri bunga betina yang telah matang adalah : warna kepala putik menjadi kemerah-merahan dan telah terbuka dan berlendir. Setelah bunga betina reseptif, serbukilah dengan serbuk sari yang telah disiapkan. Satu tube campuran serbuk sari (0,25 gram serbuk sari + 1 gram talk) cukup untuk menyerbuki satu tandan bunga betina. Bunga betina yang telah diserbuki diberi label dan ditutup dengan plastik transparan. Empat hari kemudian penutup dibuka dan tandan bunga betina dibiarkan untuk pertumbuhannya lebih lanjut. Setelah 6 bulan, tandan buah umumnya telah masak. Panen buah dan benih dilakukan bila pada satu tandan telah terdapat paling sedikit satu buah telah lepas dari tandannya.

Pengecambahan benih kelapa sawit

1) Tangkai tandan buah dilepaskan dari spikeletnya.
2) Tandan buah diperam selama tiga hari dan sekali-kali disiram air. Pisahkan buah dari tandannya dan peram lagi selama 3 hari.
3) Masukkan buah ke mesin pengaduk untuk memisahkan daging buah dari biji. Cuci biji dengan air dan masukkan ke dalam larutan Dithane M-45 0,2% selama 3 menit. Keringanginkan dan seleksi untuk memberoleh biji yang berukuran seragam. Semua benih disimpan di dalam ruangan bersuhu 22 derajat C dan kelembaban 60-70% sebelum dikecambahkan.
4) Untuk mengecambahkan benih, dilakukan perendaman terlebih dahulu. Benih direndam dalam ember berisi air bersih selama 5 hari dan setiap hari air harus diganti dengan air yang baru.
5) Setelah benih direndam, benih diangkat dan dikering anginkan di tempat teduh selama 24 jam dengan menghamparkannya setebal satu lapis biji saja. Kadar air dalam biji harus diusahakan agar tetap sebesar 17 %.
6) Selanjutnya benih disimpan di dalam kantong plastik berukuran panjang 65 cm yang dapat memuat sekitar 500 sampai 700 benih. Kantong plastik ditutup rapat-rapat dengan melipat ujungnya dan merekatnya. Simpanlah kantong-kantong plastik tersebut dalam peti berukuran 30 x 20 x 10 cm, kemudian letakkan dalam ruang pengecambahan yang suhunya 39 0C.
7) Benih diperiksa setiap 3 hari sekali ( 2 kali per minggu ) dengan membuka kantong plastiknya dan semprotlah dengan air (gunakan hand mist sprayer) agar kelembaban sesuai dengan yang diperlukan yaitu antara 21 – 22 % untuk benih Dura dan 28 – 30 % untuk Tenera.
8) Setelah melewati masa 80 hari, keluarkan kantong dari peti di ruang pengecambahan dan letakkan di tempat yang dingin. Kandungan air harus diusahakan tetap seperti semula. Dalam beberapa hari benih akan mengeluarkan tunas kecambahnya. Selama 15 – 20 hari kemudian sebagian besar benih telah berkecambah dan siap dipindahkan ke pesemaian perkecambahan (prenursery ataupun nursery). Benih yang tidak berkecambah dalam waktu tersebut di atas sebaiknya tidak digunakan untuk bibit.

Pembibitan Kelapa Sawit

Lokasi/areal untuk pelaksanaan pembibitan dengan pesyaratan : harus datar dan rata, dekat dengan sumber air, dan letaknya sedapat mungkin di tengah-tengah areal yang akan ditanami dan mudah diawasi. Lahan pembibitan harus diratakan dan dibersihkan dari segala macam gulma dan dilengkapi dengan instalasi penyiraman (misalnya tersedia springkle irrigation), serta dilengkapi dengan jalan-jalan dan parit-parit drainase. Luas kompleks pembibitan harus sesuai dengan kebutuhan.
Terdapat dua teknik pembibitan yaitu: (a) cara langsung tanpa dederan dan (b) cara tak langsung dengan 2 tahap (double stages system), yaitu melalui dederan/pembibitan awal (prenursery) selama 3 bulan dan pembibitan utama(nursery)selama 9 bulan.
a) Cara langsung
Kecambah langsung ditanam di dalam polibag ukuran besar seperti pada cara pembibitan. Cara ini menghemat tenaga dan biaya.
(b) Cara tak langsung
Cara tak langsung dilakukan dengan 2 tahap (double stages system), yaitu melalui dederan/pembibitan awal (prenursery) selama 3 bulan dan persemaian bibit(nursery)selama 9 bulan.
Tahap pendederan (prenursery)
Benih yang sudah berkecambah di deder dalam polybag kecil, kemudia diletakkan pada bedengan-bedengan yang lebarnya 120 cm dan panjang bedengan secukupnya.
Ukuran polybag yng digunakan adalah 12 x 23 cm atau 15 x 23 cm (lay flat).
Polybag diisi dengan 1,5 – 2,0 kg tanah atas yang telah diayak. Tiap polybag diberi lubang untuk drainase.
Kecambah ditanam sedalam ± 2 cm dari permukaan tanah dan berjarak 2 cm.
Setelah bibit dederan yang berada di prenursery telah berumur 3 – 4 bulan dan berdaun 4 – 5 helai, bibit dederan sudah dapat dipindahkan ke pesemaian bibit (nursery).
Keadaan tanah di polybag harus selalu dijaga agar tetap lembab tapi tidak becek. Pemberian air pada lapisan atas tanah polybag dapt menjaga kelembaban yang dibutuhkan oleh bibit.
Penyiraman dengan sistem springkel irrigation sangat membantu dalam usaha memperoleh kelembaban yang diinginkan dan dapat melindungi bibit terhadap kerusakan karena siraman.
Pesemaian bibit (nursery)
Untuk penanaman bibit pindahan dari dederan dibutuhkan polybag yang lebih besar, berukuran 40 cm x 50 cm atau 45 cm x 60 cm (lay flat), tebal 0,11 mm dan diberi lubang pada bagian bawahnya untuk drainase.
Polybag diisi dengan tanah atas yang telah diayak sebanyak 15 – 30 kg per polybag, disesuaikan dengan lamanya bibit yang akan dipelihara (sebelum dipindahkan) dipesemaian bibit.
Bibit dederan ditanam sedemikian rupa sehingga leher akar berada pada permukaan tanah polybag besar dan tanahsekitar bibit dipadatkan agar bibit berdiri tegak. Bibit pada polybag besar kemudian disusun di atas lahan yang telah diratakan, dibersihkan dan diatur dengan hubungan sistem segitiga sama sisi dengan jarak misalnya 100 cm x 100 cm x 100 cm.

Kegiatan pemeliharaan bibit Kelapa Sawit di pembibitan

1) Penyiraman; kegiatan penyiraman di pembibitan utama dilakukan dua kali dalam sehari, yaitu pada pagi dan sore hari. Jumlah air yang diperlukan sekitar 9–18 liter per minggu untuk setiap bibit.
2) Pemupukan; untuk pemupukan dapat digunakan berupa pupuk tunggal atau pupuk majemuk (N,P,K dan Mg) dengan komposisi 15:15:6:4 atau 12:12:7:2.
3) Seleksi bibit; seleksi dilakukan sebanyak tiga kali. Seleksi pertama dilakukan pada waktu pemindahan bibit ke pembibitan utama. Seleksi kedua dilakukan setelah bibit berumur empat bulan di pembibitan utama. Seleksi terakhir dilakukan sebelum bibit dipindahkan ke lapangan. Bibit dapat dipindahkan ke lapangan setelah berumur 12-14 bulan. Tanaman yang bentuknya abnormal dibuang, dengan ciri-ciri: a) bibit tumbuh meninggi dan kaku, b) bibit terkulai, c) anak daun tidak membelah sempurna, d) terkena penyakit, e) anak daun tidak sempurna.

Penanaman Kelapa Sawit

1) Persiapan lahan
Tanaman kelapa sawit sering ditanam pada areal / lahan : bekas hutan (bukaan baru, new planting), bekas perkebunan karet atau lainnya ( konversi), bekas tanaman kelapa sawit (bukaan ulangan, replanting).
Pembukaan lahan secara mekanis pada areal bukaan baru dan konversi terdiri dari beberapa pekerjaan, yakni: a) menumbang, yaitu memotong pohon besar dan kecil dengan mengusahakan agar tanahnya terlepas dari tanah; b) merumpuk, yaitu mengumpulkan dan menumpuk hasil tebangan untuk memudahkan pembakaran. c) merencek dan membakar, yaitu memotong dahan dan ranting kayu yang telah ditumpuk agar dapat disusun sepadat mungkin, setelah kering lalu dibakar. d) pengolahan tanah secara mekanis.
Pembukaan lahan secara mekanis pada tanah bukaan ulangan terdiri dari pekerjaan, yakni: a) pengolahan tanah secara mekanis dengan menggunakan traktor. b) meracun batang pokok kelapa sawit dengan cara membuat lubang sedalam 20 cm pada ketinggian 1 meter pada pokok tua. Lubang diisi dengan Natrium arsenit 20 cc per pokok, kemudian ditutup dengan bekas potongan lubang; c) membongkar, memotong dan membakar. Dua minggu setelah peracunan, batang pokok kelapa sawit dibongkar sampai akarnya dan swetelah kering lalu dibakar; d) pada bukaan ulangan pembersihan bekas-bekas batang harus diperhatikan dengan serius karena sisa batang, akar dan pelepah daun dapat menjadi tempat berkembangnya hama (misalnya kumbang Oryctes) atau penyakit ( misalnya cendawan Ganoderma).
2) Pengajiran ( memancang)
Maksud pengajiran adalah untuk menentukan tempat yang akan ditanami kelapa sawit sesuai dengann jarak tanam yang dipakai. Ajir harus tepat letaknya, sehingga lurus bila dilihat dari segala arah, kecuali di daerah teras dan kontur. System jarak yang digunakan adalah segitiga sama sisi, dengan jarak 9 m x 9 m x 9 m. Dengan system segi tiga sama sisi ini, pada arah Utara – Selatan tanaman berjarak 8,82 m dan jarak untuk setiap tanaman adalah 9 m. Populasi (kerapatan) tanaman per hektar adalah 143 pohon.
3) Pembuatan lubang tanaman
Lubang tanaman dibuat beberapa hari sebelum menanam. Ukuran lubang, panjang x lebar x dalam adalah 50 cm x 40 cm x 40 cm. Pada waktu menggali lubang, tanah atas dan bawah dipisahkan, masing-masing di sebelah Utara dan Selatan lubang.
4) Menanam
Cara menanam bibit yang ada pada polybag, yaitu:
- Sediakan bibit yang berasal dari main nursery pada masing-masing lubang tanam yang sudah dibuat.
- Siramlah bibit yang ada pada polybag sehari sebelum ditanam agar kelembaban tanah dan persediaan air cukup untuk bibit.
- Sebelum penanaman dilakukan pupuklah dasar lubang dengan menaburkan secara merata pupuk fosfat seperti Agrophos dan Rock Phosphate sebanyak 250 gram per lubang.
- Buatlah keratin vertical pada sisi polybag dan lepaskan polybag dari bibit dengan hati-hati, kemudian masukkan ke dalam lubang.
- Timbunlah bibit dengan tanah galian bagian atas (top soil) dengan memasukkan tanah ke sekeliling bibit secara berangsur-angsur dan padatkan dengan tangan agar bibit dapat berdiri tegak.
- Penanaman bibit harus diatur sedemikian rupa sehingga permukaan tanah polybag sama ratanya dengan permukaan lubang yang selesai ditimbun, dengan demikian bila hujan, lubang tidak akan tergenang air.
- Pemberian mulsa sekitar tempat tanam bibit sangat dianjurkan.
- Saat menanam yang tepat adalah pada awal musim hujan.

Pemeliharaan tanaman kelapa sawit

a. Penyulaman
- Penyulaman dilakukan untuk mengganti tanaman yang mati atau tumbuh kurang baik.
- Saat menyulam yang baik adalah pada musim hujan.
- Bibit yang digunakan harus seumur dengan tanaman yang disulam yaitu bibit berumur 10 – 14 bulan.
- Banyaknya sulaman biasanya sekitar 3 – 5 % setiap hektarnya.
- Cara melaksanakan penyulaman sama dengan cara menanam bibit.
b. Penanaman tanaman penutup tanah
- Tanaman penutup tanah (tanaman kacangan, Legume Cover Crop atau LCC) pada areal tanaman kelapa sawit sangat penting karena dapat memperbaiki sifat-sifat fisika, kimia dan biologi tanah, mencegah erosi dan mempertahankan kelembaban tanah, menekan pertumbuhan gulma.
- Penanaman tanaman kacangan sebaiknya dilaksanakan segera setelah persiapan lahan selesai.
- Jenis-jenis tanaman kacangan yang umum di perkebunan kelapa sawit adalh Centrosema pubescens, Colopogonium mucunoides dan Pueraria javanica.
- Biasanya penanaman tanaman kacangan ini dilakukan tercampur (tidak hanya satu jenis).
c. Membentuk piringan (bokoran, circle weeding)
- Piringan di sekitar pokok (pohon kelapa sawit) harus tetap bersih. Oleh karena itu tanah di sekitar pokok dengan jari-jari 1 – 2 meter dari pokok harus selalu bersih dan gulma yang tumbuh harus dibabat, disemprot dengan herbisida.
d. Pemupukan
- Jenis pupuk yang diberikan adalah pupuk N,P,K,Mg dan B (Urea, TSP, Kcl, Kiserit dan Borax).
- Pemupukan ekstra dengan pupuk Borax pada tanaman muda sangat penting, karena kekurangan Borax (Boron deficiency) yang berat dapat mematikan tanaman kelapa sawit.
- Dosis pupuk yang digunakan disesuaikan dengan anjuran Balai Penelitian untuk TBM (Tanaman Belum Menghasilkan).
- Untuk tanaman menghasilkan dosis yang digunakan berdasarkan analisis daun.
- Dosis pemupukan tergantung pada umur tanaman.
- Contoh dosis pemupukan pada tanaman yang sudah menghasilkan adalah sebagai berikut :
Urea : 2,0 – 2,5 kg/ph/th → diberikan 2 x aplikasi
KCl : 2,5 – 3,0 kg/ph/th → diberikan 2 x aplikasi
Kiserit : 1,0 – 1,5 kg/ph/th → diberikan 2 x aplikasi
TSP : 0,75 – 1,0 kg/ph/th → diberikan 1 x aplikasi
Borax : 0,05 – 0,1 kg/ph/th → diberikan 2 x aplikasi
Untuk tanaman yang belum menghasilkan, yang berumur 0 – 3 tahun, dosis pemupukan per pohon per tahunnya adalah sebagai berikut :
Urea : 0,40 – 0,60 kg
TSP : 0,25 – 0,30 kg
KCl : 0,20 – 0,50 kg
Kiserit : 0,10 – 0,20 kg
Borax : 0,02 – 0,05 kg
- Pada tanaman belum menghasilkan pupuk N,P,K,Mg,B ditaburkan merata dalam piringan mulai jarak 20 cm dari pokok sampai ujung tajuk daun.
- Pada tanaman yang sudah menghasilkan: pupuk N ditaburkan merata mulai jarak 50 cm dari pokok sampai di pinggir luar piringan. Pupuk P,K dan Mg harus ditaburkan merata pada jarak 1 – 3 meter dari pokok. Pupuk B ditaburkan merata pada jarak 30 – 50 cm dari pokok.
- Waktu pemberian pupuk sebaiknya dilaksanakan pada awal musim hujan (September – Oktober), untuk pemupukan yang pertama dan paada akhir musim hujan (Maret – April) untuk pemupukan yang kedua.
e. Pemangkasan daun
Maksud pemangkasan daun adalah untuk memperoleh pokok yang bersih, jumlah daun yang optimal dalam satu pohon dan memudahkan panenan. Memangkas daun dilaksanakan sesuai dengan umur / tingkat pertumbuhan tanaman.
Macam-macam pemangkasan :
- Pemangkasan pasir, yaitu pemangkasan yang dilakukan terhadap tanaman yang berumur 16 – 20 bulan dengan maksud untuk membuang daun-daun kering dan buah-buah pertama yang busuk. Alat yang digunakan adalah jenis linggis bermata lebar dan tajam yang disebut dodos.
- Pemangkasan produksi, yaitu pemangkasan yang dilakukan pada umur 20 – 28 bulan dengan memotong daun-daun tertentu sebagai persiapan pelaksanaan panen. Daun yang dipangkas dalah songgo dua (yaitu daun yang tumbuhnya saling menumpuk satu sama lain), juga buah-buah yang busuk. Alat yang digunakan adalah dodos seperti pada pemangkasan pasir.
- Pemangkasan pemeliharaan, adalah pemangkasan yang dilakukan setelah tanaman berproduksi dengan maksud membuang daun-daun songgo dua sehingga setiap saat pada pokok hanya terdapat daun sejumlah 28 – 54 helai. Sisa daun pada pemangkasan ini harus sependek mungkin (mepet), agar tidak mengganggu dalam pelaksanaan panenan.

Hama dan Penyakit Kelapa Sawit

Hama
a. Hama Tungau
Penyebab: tungau merah (Oligonychus). Bagian diserang adalah daun. Gejala: daun menjadi mengkilap dan berwarna bronz. Pengendalian: Semprot Pestona atau Natural BVR.
b. Ulat Setora
Penyebab: Setora nitens. Bagian yang diserang adalah daun. Gejala: daun dimakan sehingga tersisa lidinya saja. Pengendalian: Penyemprotan dengan Pestona.
Penyakit
a. Root Blast
Penyebab: Rhizoctonia lamellifera dan Phythium Sp. Bagian diserang akar. Gejala: bibit di persemaian mati mendadak, tanaman dewasa layu dan mati, terjadi pembusukan akar. Pengendalian: pembuatan persemaian yang baik, pemberian air irigasi di musim kemarau, penggunaan bibit berumur lebih dari 11 bulan. Pencegahan dengan pengunaan Natural GLIO.
b. Garis Kuning
Penyebab: Fusarium oxysporum. Bagian diserang daun. Gejala: bulatan oval berwarna kuning pucat mengelilingi warna coklat pada daun, daun mengering. Pengendalian: inokulasi penyakit pada bibit dan tanaman muda. Pencegahan dengan pengunaan Natural GLIO semenjak awal.
c. Dry Basal Rot
Penyebab: Ceratocyctis paradoxa. Bagian diserang batang. Gejala: pelepah mudah patah, daun membusuk dan kering; daun muda mati dan kering. Pengendalian: adalah dengan menanam bibit yang telah diinokulasi penyakit.
Catatan : Jika pengendalian hama penyakit dengan menggunakan pestisida alami belum mengatasi dapat dipergunakan pestisida kimia yang dianjurkan. Agar penyemprotan pestisida kimia lebih merata dan tidak mudah hilang oleh air hujan tambahkan Perekat Perata AERO 810, dosis + 5 ml (1/2 tutup)/tangki. Penyemprotan herbisida (untuk gulma) agar lebih efektif dan efisien dapat di campur Perekat Perata AERO 810, dosis + 5 ml (1/2 tutup)/tangki .

Panen

Tanaman kelapa sawit mulai berbuah setelah berumur 2,5 tahun dan proses pemasakan buah berkisar 5 - 6 bulan setelah terjadinya penyerbukan. Buah kelapa sawit dapat dipanen jika tanaman telah berumur 31 bulan, sedikitnya 60% buah telah matang panen, dari 5 pohon kelapa sawit rata-rata terdapat 1 tandan buah matang panen. Ciri tandan buah matang panen adalah sedikitnya ada 5 buah yang lepas/jatuh dari tandan yang beratnya kurang dari 10 kg atau sedikitnya ada 10 buah yang lepas dari tandan yang beratnya 10 kg atau lebih.
Sumber: Rangkuman dari berbagai sumber.

Jumat, 04 November 2011

apa itu hukum kontrak

Hukum kontrak adalah cabang dari sektor hukum yang berhubungan dengan mengikat hukum dan pertukaran perjanjian antara kelompok atau pihak, dalam efek, kontrak. Sebuah kontrak dapat banyak hal: lisan, tertulis, bahkan tindakan yang berorientasi. Jika Anda membeli baju, misalnya, Anda dikontrak untuk membayar jumlah gaun itu ke pedagang. Kehidupan sehari-hari kita penuh dengan kontrak dan perjanjian, beberapa, seperti gaun, yang kita tidak biasanya berpikir tentang.

Apa hukum kontrak dilakukan adalah melindungi, membela dan memeriksa kontrak-kontrak yang dibuat antara orang-orang, lembaga, kelompok, organisasi, dll berada di bawah sistem hukum sipil dan dianggap bagian dari hukum sekitarnya kewajiban, atau 'hukum kewajiban. "

Banyak waktu, sektor hukum kontrak berkaitan dengan pelanggaran kontrak dan solusi untuk masalah-masalah yang menyertai celana tersebut. Apa yang kebanyakan orang tidak tahu adalah bahwa, bertentangan dengan apa yang mereka percaya, sebuah kontrak informal (satu dibuat secara lisan, bahkan ringan) masih dapat mengikat dan hukum sebagai kontrak tertulis.

Pengacara kesepakatan kontrak dengan segala sesuatu dari formalitas dan rincian kontrak untuk mengikuti akhir melalui. Seorang pengacara kontrak idealnya akan memastikan bahwa syarat-syarat kontrak kontrak yang lengkap dan sama sekali tidak pasti.

Hal ini sangat penting karena, jika persyaratan kontrak ditentukan 'tidak lengkap' atau 'tidak pasti,' adalah kontrak bertanggung jawab atas pesangon. Sebagai contoh, jika sebuah perjanjian yang dibuat antara dua pihak, dan satu pihak mencoba untuk melanggar kontrak, mereka mungkin akan sukses jika kontrak dianggap tidak pasti atau tidak lengkap oleh pengadilan hukum.

Dalam rangka untuk memperoleh ganti rugi karena melanggar (breeching) kontrak, seseorang dapat mengajukan gugatan terhadap pemutus kontrak dengan mengajukan gugatan perdata biasanya dalam pengadilan negara. Namun, dalam hak-hak mereka untuk mengajukan petisi seorang arbiter swasta untuk mendengar kasus mereka juga. Ini adalah praktek terbaik di Amerika Serikat, negara-negara lain mungkin proses serupa.

Mempekerjakan seorang pengacara kontrak untuk membantu Anda dengan proses ini juga bernilai waktu Anda, karena mereka dapat membantu menyelesaikan segala perselisihan Anda dengan kontrak dan sebaliknya, memastikan kontrak solid dan legal, tanpa syarat pasti yang dapat menjadi dasar untuk pesangon .

Minggu, 23 Oktober 2011

armada bukanlah dewa

A               Bm  D     E
Aku telah disakiti oleh kamu
A                  Bm  D     E
Aku telah di Khianati oleh kamu

intro: A D E A
A
Kau tinggal kan ku
Bm    Dm  E
dan membebankanku semua ini
A
Engkau Lepaskan
Bm   Dm   E
semua tanggung jawabmu kepada ku
C#m      F#
Tapi tak Mengapa
Bm            Dm    E
Mungkin Ini Sudah Jalannya
[chorus]
A
Aku Bukanlah dewa
F#m
Yg tak pernah berbuat dosa
B#m
Aku manusia sama sepertimu
D      E
Seperti yg lainnya juga
interlude: A F#m Bm Dm E
A
Aku bukanlah dewa
F#m
Yang tak pernah berbuat dosa
Bm
Aku manusia sama sepertimu
D       E
Seperti yang lainnya juga
A
Bukan tak memahamimu
F#m
Belajarlah tuk mengerti aku
Bm
Jangan hanya aku yang mengertimu
D          E
selalu menuruti apa katamu uo oo…
intro: A F#m Bm D E